Kejati Kalbar Periksa 5 Saksi Kementerian ESDM di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit 2017–2023

Editor: Admin

Ilustrasi.SUARASANGGAU/SK
Jakarta (Suara Sanggau) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2023.

Sebanyak lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diperiksa secara marathon di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang dan dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

Para saksi dimintai keterangan dalam kapasitasnya untuk mendukung kebutuhan penyidik terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar. Keterangan mereka dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut merupakan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan tambang bauksit di Kalbar, sekaligus untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini