Tak Setor Pajak hingga Rp1 M, Seorang Akuntan Perusahaan Sawit di Ketapang Ditangkap

Editor: herman syah

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar mengelar konferensi pers atas penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan di Kantor Kejati Kalbar,  21/3/2024 (Ist)

Suarasanggau.co.id
Seorang akuntan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalbar, berinisial FK menjadi tersangka lantaran tak setor uang pajak hingga Rp 1 miliar.

Mengutip Suara Ketapang, Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2019 hingga 2020,” papar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalbar, Agung Budiwijaya, pada Kamis (21/3/2024).

Agung menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa dua unit kendaraan mobil dump truk dan mobil fuso tangki. Hal itu dilakukan guna memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan tersangka.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.

Agung menambahkan, sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, DJP Kanwil Kalbar telah mengingatkan tersangka agar tidak memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) serta menyetorkan uang pajak tersebut.

"Saat ini berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalbar untuk menjalani persidangan, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun," sebutnya.

Selain FK, lanjut Agung, ada tersangka lain dengan kasus serupa berinisial AY. Namun Saat ini AY dalam proses menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu dilakukan karena dia telah membayar utang pokok sekaligus denda empat kali lipat, senilai Rp 1,7 miliar. 

“Kedua tersangka ini sama-sama akuntan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Ketapang,” ucap Agung. 

Agung menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

"Hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," pungkasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini