Diimingi Rp 135 Juta, Pria Asal Bengkayang Bawa Sabu 15 Kg Ditangkap Polda Kalbar

Editor: herman syah

Waka Polda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu saat mengangkat salah satu bungkusan narkoba jenis sabu saat konferensi pers yang digelar Polda Kalbar, Senin (25/3/2024). 

Suarasanggau.co.id.Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar menangkap seorang warga Bengkayang berinisial ON,karna membawa Narkoba seberat 15 kilogram di Jalan Khatulistiwa Siantan Hilir Pontianak Utara, Jumat (22/3/2024) pukul 04.15 WIB.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi diwilayah tersebut, setelah dilakukan penyisiran Tim Subdit 3 Narkoba Polda Kalbar menemukan seorang pria asal Kabupaten Bengkayang yang membawa Narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram,” ujar Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu saat konferensi pers yang digelar Polda Kalbar, Senin (25/3/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian mengaku dirinya hanya ditugaskan untuk mengantarkan sebuah ransel yang berisikan narkoba kepada salah satu penerima yang berada di Pontianak.
“ON dijanjikan uang sebesar Rp 135 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada salah seorang yang berada di Pontianak, namun untuk lokasi dan kepada siapa barang ini akan diberikan masih belum diketahui,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Waka Polda Kalbar menjelaskan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku pembawa narkoba seberat 15 kilogram ini.
“Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dari jumlah yang telah diamanakan, kita sudah berhasil menyelamatkan 119.130,64 Jiwa dari narkoba ini,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini