MY Mantan Terpidana Narkotika Akan di Deportasi Imigrasi ke Negara Asalnya

Editor: herman syah


Sanggau (Suara Sanggau) - MY salah seorang WNA yang menjalani hukuman dirutan klas II B Sanggau selama 5 tahun dan subsider denda 3 bulan kasus penyelahgunaan Narkotika, selasa 15/11 /2023 ia dinyatakan bebas, karena masa hukumanya telah habis.

Meskipun MY telah dinyatakan bebas, bukan berarti ia bebas melangkahkan kakinya kemana saja, pihak lapas klas ll B sanggau menyerahkan MY  warga Negara Malaysia.itu  ke Imigrasi klas II Sanggau.

Kepala (Rutan) Kelas IIB Sanggau melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sanggau Liza Kurniati menyerahkan MY ke Kantor Imigrasi klas ll B sanggau,mengingat MY WNA,sehingga hak dan Kewajibannya usai menjalani hukuman menjadi tanggung jawab imigrasi,Ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya,ketika dikonfirmasikan membenarkan pihaknya telah menerima  penyerahan Mantan Narapidana warga Negara Asing dari Rutan Klas II B Sanggau, berkewarganegara Asing (Malaysia) yang bersangkutan akan kita deportasi ke Negara Asalnya,dan ini memang tugas kita kata I Gede Semarajaya. (man)

Share:
Komentar

Berita Terkini