Polres Kuburaya Bongkar Penimbunan BBM Solar Subsidi

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id.Tempat penimbun BBM Subsidi terbongkar, petugas Polres Kubu Raya pada Selasa 9 Mei 2023 lalu yang berhasil mengamankan seorang tersangka yakni HA di Jalan Trans Kalimantan, dengan barang bukti solar 7.700 liter

Kejadian bermula saat petugas mendapati satu truck tangki berwarna biru yang bertuliskan PT Mega Jaya Petrolium yang saat diperiksa supir mobil tersebut tidak dapat menunjukan bukti- bukti dokumen perjalanan sehingga petugas melakukan pengamanan terhadap supir tersebut untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat kita kembangkan PT tersebut tidak terdaftar menjadi salah satu transportir pemilik INU dari PT Pertamina atau PT AKR,” kata Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira saat dikonfirmasi Jumat (12/05/2023) siang.

Pengembangan terus berlanjut hingga petugas mendapat fakta – fakta baru yakni, PT Mega Jaya Petrolium mendirikan perusahan pada bulan maret kemudian petugas melakukan pengecekan di gudang PT tersebut di Pontianak Utara petugas mendapati satu buah selang dua tank kecil yang masing – masing berisi 1000 liter yang diduga untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar diduga subsidi.
“Kami lakukan penggeledahan kembali kami temukan 25 segel satu buah mesin pompa. Dari hasil pemeriksaan cara PT tersebut mendapatkan BBM yakni dengan membeli kepada para pengantri ,” imbuhnya.

Terkait siapa pengantri yang telah berlangganan pada Tersangka untuk harga perliter PT Mega jaya mendapat harga Rp 8000- 8.300 dan dijual kembali dengan harga Rp 11.500 Solar tersebut dijual kepada perseorangan atau korporasi
Ditimbun hingga 8000 liter setelah sudah mencukupi tersangka menyalurkan kepada pemesan menggunakan truck tangki berwarna biru yang menyerupai tangki transportir yang sudah terdaftar di Pertamina dan AKR,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan tersangka yang diamankan merupakan Direktur dari PT tersebut sebagaimana yang tercantum di SK perusahaan, sementara hanya HA diamankan sedangkan driver baru ditetapkan sebagai saksi.

Tersangka mengaku sejak Maret hingga bulan Mei pihaknya sudah 8 kali dia menjual ke luar daerah Pontianak, kepada para pemesan,” ujar Kapolres.
Nantinya HA akan di kenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 milyar.

Share:
Komentar

Berita Terkini