Karantina Entikong Gagalkan Pengiriman Satwa Liar

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
Pejabat Karantina Wilayah Kerja Nanga Badau berhasil mengamankan jenis burung yang dilindungi dari perdagangan ilegal di perbatasan Indonesia - Malaysia.kamis 1/2/2023.

Jenis burung tersebut antara lain 2 ekor Cicau Daun atau yang akrab disebut Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati/P.106 Tahun 2018 No.297) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus/P.106 Tahun 2018 No. 551).

"Saat ini lalu lintas perdagangan tumbuhan dan satwa liar mengalami peningkatan karena tingginya minat dan permintaan pasar, khususnya burung kicau.
Pejabat karantina bertugas untuk memastikan bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar tersebut disertai dokumen-dokumen yang sah serta bebas HPHK/OPTK. Selain itu, peran karantina menjadi sangat penting untuk menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia agar tidak punah dan terjaga endemisitasnya," ungkap Rahmayani, Penanggung Jawab Wilker Nanga Badau.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang terkait Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 dimana penyelenggaraan karantina ditujukan juga untuk mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka secara ilegal.

Satwa yang dibawa oleh pelintas batas rencananya akan dijual ke Malaysia dengan harga yang cukup tinggi. Berbekal kardus yang diberi lubang, satwa dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan milik pelintas batas yang kemudian diketahui oleh pejabat karantina yang bertugas di pintu keberangkatan saat melakukan pemeriksaan alat angkut.

Satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan di habitat alaminya apabila telah dipastikan (Man)
Share:
Komentar

Berita Terkini