Pontianak (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan jaminan kehalalan produk. Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal yang digelar di Aula Kantor Bank Indonesia Lama, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 41 peserta yang berasal dari enam kecamatan di Kota Pontianak. Pelatihan digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan proses dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, peserta pelatihan terbagi dalam dua kelompok, yakni pelaku UMKM dan penyelia halal.
Dari total peserta, sebanyak 33 orang mendapatkan fasilitasi dari Pemkot Pontianak, sementara delapan peserta lainnya mengikuti pelatihan secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim setelah membuka kegiatan.
Menurut Ibrahim, jaminan produk halal menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen ketika membeli produk UMKM. Karena itu, Pemkot Pontianak juga tengah mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.
Ibrahim mengatakan, pertumbuhan UMKM yang terus berkembang perlu diimbangi dengan fasilitasi sertifikasi halal secara berkelanjutan. Pemkot Pontianak akan terus memantau perkembangan pelaku usaha dan menyiapkan program serupa agar UMKM yang baru tumbuh maupun pelaku usaha pemula juga memperoleh kesempatan mendapatkan pendampingan.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Selain memberikan pelatihan dan pendampingan, pemerintah kota turut membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan dukungan dari sisi ekonomi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses pelaku UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Ibrahim menegaskan, Pemkot Pontianak akan terus memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal, termasuk berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan UMKM dalam memenuhi proses sertifikasi.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya. [SK]