| Bupati Sanggau Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026.SUARASANGGAU/SK |
Sanggau (Suara Sanggau) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 3 Gedung DPRD Sanggau, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki. Dalam paripurna tersebut, Bupati Sanggau Yohanes Ontot memaparkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
Yohanes menjelaskan, perubahan APBD merupakan tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan target pendapatan dan rencana belanja dengan kondisi yang terjadi pada tahun berjalan.
“Perubahan APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan,” kata Ontot.
Menurutnya, perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat selama tahun berjalan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD. Penyesuaian tersebut diperlukan agar program pembangunan tetap berjalan efektif dan ketersediaan anggaran hingga akhir tahun dapat terjaga.
“Selain itu, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pendapatan pada semester pertama serta memperhitungkan potensi tambahan penerimaan hingga akhir tahun anggaran, terutama berkaitan dengan perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa,” jelasnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Sanggau ditargetkan mencapai Rp1,6 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp3,088 miliar atau 0,19 persen dibandingkan APBD murni.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,734 triliun atau mengalami penurunan Rp10,336 miliar, setara 0,59 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp134,524 miliar. Nilai ini berkurang Rp13,425 miliar atau 9,07 persen dibandingkan APBD murni.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp144,524 miliar atau berkurang Rp3,425 miliar, setara 2,32 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp134,524 miliar.
Bupati Yohanes Ontot meminta DPRD Sanggau memberikan masukan, kritik, saran, maupun pertanyaan untuk menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya persilakan kepada para anggota dewan yang terhormat untuk memberikan masukan, kritik dan saran maupun pertanyaan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain pembahasan perubahan anggaran, Yohanes juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD murni.
Ia secara khusus mengingatkan perangkat daerah yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 agar memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai petunjuk teknis kementerian.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan kegiatan harus tetap dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta aturan pengadaan barang dan jasa.[SK]