| Ilustrasi Kebakaran di Sanggau.SUARASANGGAU/SK |
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebanyak 31 perusahaan di Kabupaten Sanggau terdeteksi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Data tersebut tercantum dalam laporan hotspot perusahaan yang terlibat karhutla selama Agustus 2026 dari dinas terkait dalam rapat koordinasi Satgas Karhutla beberapa waktu lalu.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab melakukan pemadaman. Ia meminta seluruh perusahaan pemegang konsesi tidak lepas tangan ketika terjadi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya tidak mau tahu, kalau terjadi di lahan mereka, harus bertanggungjawab. Meskipun nanti misal mereka disanksi, namun secara moral harus bertanggungjawab,” tegas Yohanes Ontot.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau menekan peningkatan titik api dan kabut asap yang melanda wilayah tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menyoroti persoalan status dan pembebasan lahan dalam konsesi perusahaan yang dinilai turut menjadi pemicu terjadinya karhutla.
Menurutnya, masih terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tetapi belum dibebaskan. Kondisi tersebut, kata Hengki, dapat memicu konflik sekaligus menyulitkan penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika lahan terbakar.
“Dalam HGU perusahaan itu kan banyak yang tumpang tindih. Ujung-ujungnya tanah masyarakat yang masuk HGU tapi belum dibebaskan perusahaan dibakar masyarakat, dan tidak bisa juga menyalahkan masyarakat karena kan memang belum dibebaskan, itulah yang terjadi,” ungkap Hengki.
Ia menyebut persoalan lahan terbakar di area konsesi perusahaan ibarat “benang kusut” yang hingga kini belum sepenuhnya terurai.
“Jadi susah kita mau ngomong, karena memang datanya masih belum jelas, mana yang lahannya sudah dibebaskan dan mana yang belum,” ucapnya.
Menurut Hengki, kejelasan batas dan status lahan menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran terjadi.
Di sisi lain, salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar 31 perusahaan dengan laporan kebakaran, yakni PT Agrina Sawit Perdana (ASP), membantah keterlibatannya dalam dugaan kebakaran hutan dan lahan.
Humas PT ASP, Ivan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sebelumnya telah didatangi petugas dan sudah memberikan penjelasan terkait lokasi yang terbakar.
“Lahan yang terbakar itu bukan milik kami tapi milik masyarakat dan berada di luar HGU. Area yang terbakar di bawah dua hektare dan sesuai Perda,” ujar Ivan.
Ia menegaskan tidak terdapat lahan milik perusahaan yang terbakar dan pihaknya akan kembali melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai data tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada lahan kami yang terbakar, itu lahan milik masyarakat. Nanti kami konfirmasi lagi ke Dinas terkaitnya,” tutupnya. [SK]