Lima Perusahaan Terdampak Karhutla Di Kalbar Dikenai Sanksi, Total Konsesi Capai 371.560 Hektare

Editor: Admin

 

Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026).SUARASANGGAU/SK

Kubu Raya (Suara Sanggau) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kelima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau dengan total luas konsesi mencapai 371.560 hektare. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin usaha, kewajiban pemulihan lingkungan hingga kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Raja Juli menyampaikan pemberian sanksi tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, baik terhadap pelaku dari kalangan masyarakat maupun korporasi.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Perusahaan pertama yang dikenai sanksi adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 74.480 hektare. Dari total konsesi tersebut, sekitar 1.275,87 hektare dilaporkan terdampak kebakaran.

Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang memiliki luas konsesi 100.150 hektare, dengan area terdampak kebakaran sekitar 670,75 hektare.

Kemudian PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang memiliki konsesi seluas 136.710 hektare. Area yang terdampak kebakaran pada konsesi tersebut mencapai sekitar 326,923 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. PT Duta Andalan Sukses memiliki luas konsesi 31.080 hektare dengan area terdampak kebakaran sekitar 297,3 hektare.

Sementara PT Wana Lestari Jaya memiliki luas konsesi 29.140 hektare dan area yang terdampak kebakaran sekitar 47,84 hektare.

Raja Juli menegaskan sanksi yang diberikan pemerintah tidak berhenti pada aspek administratif. Perusahaan yang dikenai sanksi juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak.

“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Pemerintah selanjutnya akan memantau pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban restorasi lingkungan benar-benar dijalankan.

Raja Juli mengatakan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan tersebut, pemerintah dapat menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Pemberian sanksi terhadap lima perusahaan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan yang terdampak karhutla. Selain penindakan, pemerintah juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan agar kawasan yang terdampak kebakaran dapat dipulihkan dan tidak kembali menghadapi persoalan serupa.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play