| Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman.SUARASANGGAU/SK |
Mempawah (Suara Sanggau) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran lahan yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Mempawah di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, Minggu (20/9/2026), menyusul beredarnya video di media sosial yang menurut HMI memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan oleh seorang oknum anggota DPRD Mempawah.
Abdul Rohman menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih saat masyarakat masih menghadapi dampak kabut asap dan petugas gabungan tengah melakukan penanganan karhutla di lapangan.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan. Ini sungguh menyayat hati dan sangat mengecewakan,” tegas Abdul Rohman dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, perhatian publik semakin meningkat karena dalam video yang beredar, orang yang disebut sebagai oknum wakil rakyat tersebut diduga menyampaikan rencana membakar sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.
Menurut Abdul Rohman, dugaan tindakan tersebut harus diperiksa secara hukum untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab. Ia juga meminta pejabat publik memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Abdul Rohman menyebut pembakaran lahan dapat memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pembakaran lahan berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar bagi pelaku usaha perkebunan. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Atas dugaan tersebut, HMI Cabang Mempawah menyatakan akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan. Abdul Rohman meminta kepolisian dan penegak hukum lingkungan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkasnya.[SK]