PWI Kalbar Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Ketapang, Ingatkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Editor: Admin

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, Adang Hamdan, beserta keluarganya.

Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.

PWI Kalbar menegaskan, setiap keberatan maupun sengketa terkait sebuah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, mengatakan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” tegas Sahat dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).

Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menilai, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.

PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.

Namun demikian, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Menurut PWI Kalbar, kritik terhadap sebuah pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaian kritik harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan.

PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, ataupun intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play