Singkawang (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat bersih sekitar 110,41 gram..jpeg)
Konfrensi Pers Polres Singkawang.SUARASANGGAU/SK
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula SAR Polres Singkawang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, S.H., mewakili Kapolres Singkawang. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, DPPK dan UKM Kota Singkawang, unsur internal Polres Singkawang, penasihat hukum, serta sejumlah insan pers.
Dalam keterangannya, IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa tujuh kasus tindak pidana narkotika tersebut berhasil diungkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Dalam periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di lokasi yang berbeda dengan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya merupakan orang dewasa,” ujar IPTU Defi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, yakni 85,08 gram sabu, 62 butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja dengan berat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 110,41 gram, terdiri dari 85,08 gram sabu, 62 butir ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika,” jelasnya.
Setelah proses konferensi pers, Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa menggunakan test kit dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan mesin blender yang telah berisi air dan dicampur cairan pembasmi gulma. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, barang bukti tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur yang berlaku.
IPTU Defi Irawan menegaskan, pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Singkawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Singkawang memperkirakan sekitar 1.169 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” katanya.
Polres Singkawang memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum terhadap para pelaku sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Singkawang berharap dapat menciptakan Kota Singkawang yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman bahaya narkoba.[SK]