Polres Sekadau Ungkap Pencurian Kawasaki KLX 150, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Editor: Admin

Polisi saat tangkap pelaku.SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang terjadi di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.23 WIB.

“Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Sepeda motor Kawasaki KLX 150 tersebut diketahui milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus pencurian diketahui setelah korban menerima telepon dari atasannya yang memberitahukan bahwa kendaraan yang sebelumnya disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di lokasi.

Korban bersama dua orang saksi kemudian mendatangi tempat penyimpanan dan memastikan sepeda motor miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua pelaku yang sebelumnya telah merencanakan kejahatan melalui komunikasi WhatsApp.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di Kabupaten Sanggau sebelum menuju lokasi sasaran di Kabupaten Sekadau.

Pelaku D diketahui berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Sanggau menggunakan mobil travel untuk menemui M. Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya melanjutkan perjalanan menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.

Setibanya di lokasi, D mencoba membuka paksa kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Selanjutnya, M mengambil tindakan dengan membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, kemudian memutus dan menyambungkan kembali kabel tersebut hingga mesin sepeda motor berhasil dinyalakan.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, kedua pelaku kemudian membawa sepeda motor Kawasaki KLX 150 menuju Pontianak dengan rencana menjualnya.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bersama URC Satreskrim Polres Sekadau melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka M di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama D yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas IPTU Zainal Abidin.

Polres Sekadau memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku D yang masih melarikan diri.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play