Sekadau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam..jpeg)
Ruang Sat PPA Polres Sekadau.SUARASANGGAU/SK
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau dengan melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban, permintaan keterangan dari sejumlah saksi, serta pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menyampaikan secara detail terkait materi perkara karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih berfokus mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setiap proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial,” jelasnya.
Seiring beredarnya informasi terkait kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat berdampak terhadap proses hukum maupun kondisi psikologis korban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat dapat memberikan dampak negatif bagi korban serta berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara,” pungkas IPTU Zainal.
Polres Sekadau memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut hingga seluruh fakta hukum terungkap. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dengan menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung.[SK]