Sekadau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan serta dugaan perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan..jpeg)
Plang Kantor Satreskrim Polres Sekadau.SUARASANGGAU/SK
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara untuk menilai hasil temuan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial AL (43), asal Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan perampasan disebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan keterangan pelapor, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawa korban sebanyak kurang lebih 1,66617 kilogram. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
IPTU Zainal menjelaskan, setelah masuk tahap penyidikan, penyidik akan melakukan berbagai tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam. Langkah tersebut dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu dikarenakan proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” tegas IPTU Zainal.
Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dengan tetap menjaga kepentingan proses penyidikan.
“Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.
IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan perampasan emas tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum, di antaranya oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, oknum TNI, serta tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Namun hingga saat ini, Polres Sekadau masih melakukan pendalaman dan memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.[SK]