Adik Kandung Diduga Jadi Dalang, Polres Singkawang Ungkap Kasus Penembakan Aliat, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Admin

Pelaku penembakan ditangkap Polisi di Singkawang.SUARASANGGAU/SK
Singkawang (Suara Sanggau) – Misteri kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Kota Singkawang itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (5/8/2026). Polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan adik kandung korban yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan berencana tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, diduga sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A, yang diduga sebagai pemberi perintah sekaligus adik kandung korban, serta M, yang diduga membantu mengambil senapan angin dan mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam, kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis,” ujar IPDA Tri.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pelacakan terhadap para pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka S yang berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut IPDA Tri, keberhasilan penangkapan tersangka S berawal dari upaya penyidik melacak komunikasi yang dilakukan tersangka dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengakui melakukan penembakan atas perintah TSP alias A,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S juga mengungkapkan dirinya menerima uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi korban. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

“Pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.

Selain menangkap pelaku utama, penyidik juga mengamankan tersangka M yang diduga memiliki peran membantu persiapan aksi. M disebut membantu mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan serta mengantar tersangka S menuju lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas IPDA Tri.

Polisi hingga kini masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta hukum. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga proses hukum berjalan dan seluruh fakta terungkap di persidangan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play