Sanggau (Suara Sanggau) – Jajaran Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial MC (29) di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) malam tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
MC, warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) yang berada di kawasan Terminal Balai Karangan III. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sekayam.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit sepeda motor di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial DS, yang lebih dahulu diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan MC dalam aksi pencurian tersebut. Berbekal keterangan itu, Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap MC di sebuah warnet tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, MC langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni:
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi.Satu unit sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA.Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, terdiri atas kunci ukuran 19, kunci 17–14, kunci ukuran 12, serta satu buah kunci T ukuran 10.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekayam.
"Pengungkapan ini hasil kerja cepat personel di lapangan yang mengedepankan penyelidikan profesional, terukur, dan berkesinambungan. Kami akan terus menindak setiap bentuk curanmor melalui penyelidikan komprehensif," tegas Sutikno, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.Menurutnya, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, MC dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Perlu diketahui, status hukum MC saat ini masih terduga pelaku. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[Hermansyah]
