![]() |
| Kondisi terkini sungai Sekadau yang sudah tercepat limbah akibat pertambangan emas, Jumat (26/6/2026). SUARASANGGAU/SK |
Perubahan kualitas air mulai dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidup pada keberadaan sungai. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah usaha budidaya ikan keramba. Air yang semakin keruh menyebabkan ikan rentan terserang penyakit, pertumbuhannya terganggu, bahkan banyak yang mati ketika tingkat kekeruhan meningkat.
"Sekarang berhenti berkeramba, ikan mati karena sungai keruh," ungkap Zulkifli (51), warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, yang sebelumnya telah bertahun-tahun membudidayakan ikan di Sungai Sekadau.
Bagi Zulkifli, perubahan kondisi sungai bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menghilangkan mata pencaharian keluarganya. Usaha keramba yang selama ini menjadi sumber penghasilan terpaksa dihentikan karena terus mengalami kerugian.
"Saya sudah tidak bisa ngomong. Orang kerja tambang alasan urusan perut atau ekonomi. Tapi dulu-dulunya sebelum kerja tambang, juga semua bisa hidup," tuturnya.
Kini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Zulkifli memilih beralih profesi menjadi pedagang gorengan.
Pencemaran Sungai Sekadau kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan hidup, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sejumlah pembudidaya ikan mengaku mengurangi jumlah bibit yang ditebar karena khawatir mengalami kerugian. Sebagian lainnya bahkan memilih menghentikan usaha keramba lantaran tingginya risiko kematian ikan akibat kualitas air yang terus menurun.
Selain sektor perikanan, masyarakat yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekadau juga mengkhawatirkan kualitas air yang masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kami yang belum ada aliran leding PDAM, masih menggunakan air sungai," ujar Uju Din, warga yang bermukim di kawasan DAS Sungai Sekadau.
Warga menilai apabila kondisi tersebut terus berlangsung, bukan hanya mata pencaharian yang terancam, tetapi juga kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem sungai.
Persoalan PETI di Kabupaten Sekadau sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang emas ilegal berulang kali ditemukan di sejumlah kawasan sepanjang Sungai Sekadau maupun Sungai Kapuas.
Aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan operasi penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh.
Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa kerap muncul kembali di titik lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berulang.
Di satu sisi, pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI. Namun di sisi lain, masyarakat masih menyaksikan kualitas air sungai yang terus menurun.
Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan PETI, berbagai peralatan yang lazim digunakan dalam aktivitas penambangan emas masih mudah ditemukan di sejumlah toko perlengkapan teknik dan industri di Kota Sekadau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mesin diesel, pompa air, pipa berbagai ukuran, drum plastik, selang, hingga karpet penyaring emas masih diperjualbelikan secara terbuka.
Secara hukum, penjualan peralatan tersebut tidak dilarang karena memiliki berbagai fungsi untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun kegiatan usaha lainnya. Namun, peralatan yang sama juga diketahui menjadi bagian dari perlengkapan operasional tambang emas tanpa izin.
"Kalau alat-alat pendukung mudah didapat, tentu aktivitas tambang ilegal akan terus berjalan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan agar tidak hanya menindak pekerja di lokasi tambang, tetapi juga melihat faktor pendukung lainnya," kata Uju Din.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS Sungai Sekadau mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas PETI, tetapi harus menanggung dampak pencemaran yang terjadi.
Ketika kualitas air menurun, kerugian ekonomi langsung dirasakan warga, sementara dampak ekologis terus mengancam keberlanjutan sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun langkah terpadu untuk menyelamatkan Sungai Sekadau.
"Penanganan tidak cukup hanya berupa operasi sesaat, melainkan harus menyasar jaringan pendukung aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi logistik dan penampungan hasil tambang ilegal," ujar Uju Din.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun pencemaran lingkungan memiliki dasar penindakan yang tegas.
Pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meski perangkat hukum telah tersedia, masyarakat menilai implementasi penegakan hukum di lapangan masih belum memberikan efek jera yang signifikan terhadap aktivitas PETI yang terus berulang. Warga berharap langkah penindakan dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan agar Sungai Sekadau dapat kembali menjadi sumber kehidupan yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan warga mengenai dugaan keterkaitan aktivitas PETI dengan menurunnya kualitas air Sungai Sekadau. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui kajian ilmiah dan penjelasan dari instansi berwenang. Suara Kalbar membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.[SK]
.jpeg)