Kanwil Kemenkum Kalbar Beri Pendampingan Hukum kepada PMI Pontianak Terkait Gugatan Hak Pensiun Pegawai

Editor: Admin

Pontianak (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan jajaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak dalam rangka konsultasi dan mediasi hukum terkait gugatan hak pensiun yang diajukan oleh mantan pegawai kepada PMI Kota Pontianak.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026), menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemahaman kelembagaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasi hukum tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Wakil Ketua Bidang Bantuan dan Penanggulangan Bencana PMI Kota Pontianak, Syf Salbiah, Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Pontianak, Sidiq Handanu Widoyono, Sekretaris PMI Kota Pontianak, Lusi Nuryati, serta sejumlah staf PMI Kota Pontianak.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas gugatan yang diajukan mantan pegawai PMI Kota Pontianak terkait hak-hak yang diklaim setelah memasuki masa pensiun. Gugatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hak pesangon, penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja.

Lanang Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang bersifat nirlaba dan menjalankan aktivitasnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Organisasi PMI. Oleh sebab itu, pengelolaan kepegawaian di lingkungan PMI juga berpedoman pada ketentuan internal organisasi tersebut.

Menurutnya, pegawai yang menjadi objek gugatan berstatus sebagai pegawai tetap PMI yang pengaturannya secara jelas tercantum dalam Peraturan Organisasi PMI.

“Kami telah melakukan kajian terhadap dasar hukum yang digunakan PMI Kota Pontianak, termasuk menelaah Peraturan Organisasi serta Surat Keputusan yang telah diterbitkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal organisasi yang berlaku,” ujar Lanang.

Dalam forum konsultasi itu, tim Kanwil Kementerian Hukum Kalbar juga melakukan telaah mendalam terhadap Peraturan Organisasi PMI serta memverifikasi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pemberhentian pegawai karena memasuki masa pensiun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat yang diterbitkan PMI Kota Pontianak tidak bertentangan dengan Peraturan Organisasi PMI yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar menyarankan PMI Kota Pontianak untuk tetap mempertahankan Surat Keputusan yang telah diterbitkan serta memperkuat argumentasi hukum pada tahapan penyelesaian sengketa berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Organisasi PMI yang berlaku.

Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, lembaga, maupun organisasi guna mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa layanan konsultasi hukum merupakan bentuk dukungan nyata Kementerian Hukum dalam membantu berbagai lembaga memahami serta menerapkan ketentuan hukum secara tepat.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memberikan layanan konsultasi hukum yang profesional dan solutif. Melalui pendampingan ini, kami berharap setiap organisasi dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat dasar hukum dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul,” tegas Jonny.

Melalui layanan konsultasi dan pendampingan hukum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar berharap dapat terus menjadi mitra strategis bagi berbagai lembaga dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play