Pontianak (Suara Sanggau) – Laju deforestasi di Pulau Kalimantan dinilai telah memasuki fase mengkhawatirkan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan menyebut kerusakan hutan bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola ruang, kebijakan investasi, serta persoalan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kegiatan konferensi pers pertemuan regional WALHI Se-Kalimantan pada Rabu (10/06/2026).SUARASANGGAU/SK
Berdasarkan catatan WALHI, sepanjang periode 2015 hingga 2025, kerusakan ekologis dan ekosistem di Pulau Kalimantan telah mencapai sekitar 33,59 persen dari total luas wilayah pulau tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, Kalimantan kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahunnya.
WALHI menyebut hilangnya tutupan hutan tersebut tidak terlepas dari masifnya pemberian izin pengelolaan sumber daya alam, mulai dari 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, 1.717 izin kuasa pertambangan, hingga 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta berbagai bentuk alih fungsi lahan lainnya.
Menurut WALHI, deforestasi yang terjadi telah berdampak luas terhadap keseimbangan ekologi. Kerusakan hutan menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan, meningkatnya risiko bencana ekologis, terganggunya fungsi daerah aliran sungai (DAS), hingga terancamnya keanekaragaman hayati.
Organisasi lingkungan tersebut menilai berbagai bencana yang terjadi di Kalimantan tidak dapat dilihat hanya sebagai fenomena alam semata, melainkan merupakan konsekuensi dari kerusakan fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
Selain persoalan lingkungan, WALHI juga menyoroti meningkatnya konflik agraria dan konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Timur terdapat delapan kasus yang didampingi WALHI, sementara Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatat sembilan kasus pendampingan.
Konflik tersebut, menurut WALHI, menunjukkan masih kuatnya persoalan tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin yang diberikan pemerintah kepada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, mengatakan tingginya deforestasi di wilayahnya tidak dapat dipisahkan dari penerbitan berbagai izin korporasi.
“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2001 hingga 2025, Kalimantan Timur kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan atau sekitar 28 persen dari tutupan hutan awal. Bahkan, luas deforestasi pada 2024 meningkat hingga 55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Yudi juga menyebut keberadaan PBPH membebani sekitar 300 desa atau kelurahan dengan luas konsesi mencapai 5,5 juta hektare. Sementara sektor pertambangan batu bara mencakup sekitar 4,1 juta hektare di 450 desa atau kelurahan, serta perkebunan sawit sekitar 1 juta hektare yang tersebar di 550 desa atau kelurahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyampaikan bahwa lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan telah terbebani berbagai izin usaha.
“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang mencapai 51,57 persen dari total luas wilayah provinsi. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta,” katanya.
Ia menjelaskan, beban izin tersebut terdiri dari HGU seluas 645.611 hektare, PBPH seluas 722.895 hektare, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare.
Akumulasi izin tersebut disebut berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 2.200 hektare tutupan hutan sepanjang 2025 dan menghasilkan pelepasan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. WALHI Kalimantan Selatan juga mencatat 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir sepanjang tahun yang sama, yang berdampak terhadap lebih dari 452 ribu jiwa dan merendam 94.763 rumah.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tegas Rafiq.
Di Kalimantan Barat, Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini, menilai tingginya investasi berbasis eksploitasi sumber daya alam telah memperparah tekanan terhadap lingkungan.
Menurutnya, Kalimantan Barat saat ini menghadapi beban besar akibat aktivitas industri ekstraktif. Tercatat terdapat 368 perusahaan kelapa sawit dengan penguasaan lahan mencapai 3,9 juta hektare, 65 izin hutan tanaman industri (HTI), serta 737 izin tambang mineral dan batu bara yang disebut telah memengaruhi sekitar 4,4 juta hektare hutan alam atau sekitar 32 persen tutupan hutan dalam dua dekade terakhir.
“Di tengah ambisi pemerintah yang sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa daratan Kalimantan Barat dipaksa memikul beban besar dari aktivitas industri ekstraktif,” ujarnya.
Sri Hartini menambahkan, aktivitas perkebunan sawit, HTI, dan pertambangan yang berada di kawasan hidrologi gambut telah memicu berbagai persoalan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga abrasi pesisir.
“Krisis ekologi ini memukul telak kaum perempuan, terutama perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut wilayahnya menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025 dengan luas mencapai 56.900 hektare.
“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025,” ujarnya.
Janang mengungkapkan, lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani berbagai izin konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. WALHI Kalimantan Tengah juga mencatat sedikitnya 401 konflik sosial belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025 serta 221 kejadian banjir pada rentang 2021–2025.
Melalui pernyataan bersama, WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi yang dipicu kebijakan dan perizinan berbasis investasi. Mereka juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta perlindungan lebih kuat terhadap hutan tropis Kalimantan.
Selain itu, WALHI mendorong pencabutan izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, mempercepat pengesahan kebijakan yang melindungi masyarakat adat, serta melakukan evaluasi dan revisi tata ruang di seluruh provinsi di Kalimantan.
WALHI menegaskan, tanpa perubahan arah kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam, Kalimantan menghadapi ancaman krisis ekologis yang semakin besar di masa depan.[SK]