Dua Pengedar Sabu Diciduk di Penginapan, Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 10,04 Gram

Editor: Admin

Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 10,04 Gram Hasil Tangkapan Dari Dua Pengedar Asal Pontianak.SUARASAGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bengkayang berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu asal Pontianak yang ditangkap di sebuah penginapan di Kota Bengkayang.

Kedua pelaku masing-masing Samsul Ma’arif alias SM (27) dan Ahmad Sulihin alias AS (24). Mereka ditangkap di kamar nomor 22 salah satu penginapan pada Kamis (12/3/2026) lalu tanpa perlawanan.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi, S.H., dan dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum tersangka, awak media, serta kedua tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 10,04 gram, yang merupakan hasil pengungkapan kasus sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 12 Maret 2026.

Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan saksi dalam kondisi masih tersegel. Selanjutnya dilakukan pengujian ulang menggunakan alat general screening drugs yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan cairan pembersih lantai hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.

Hasil uji laboratorium sebelumnya dari BPOM Pontianak juga memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat methamphetamine.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Narkoba AKP Jumadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Ini juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan telah diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Jumadi.

Ia juga menambahkan, Polres Bengkayang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban dan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini