Sabu Diselipkan di Bungkus Rokok, Pria Asal Singkawang Ditangkap di Perbatasan Entikong

Editor: Admin

  

Polsek Entikong Amankan Terduga Pembawa Sabu di Jalur Lintas Malindo.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Jajaran Polsek Entikong mengamankan seorang pria berinisial RTS (30), warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (4/3/2026).

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.

Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota untuk memastikan kebenaran informasi.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat karena wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Donny Sembiring.

Penyelidikan dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Panit I Reskrim Polsek Entikong, Ipda Juliasa Syahputra. Setelah informasi dinilai akurat, petugas menuju titik yang telah dipetakan dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan.

Menjelang sore, petugas melihat RTS melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan sepeda motor Supra hitam. Pelaku kemudian dihentikan di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Malindo.

“Saat pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkus rokok dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri. Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam dari saku kanan,” ungkap Kapolsek.

Setelah bungkus rokok dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan plastik bening berklip ukuran sedang berisi sabu, sebelumnya terbungkus plastik biru.

Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Supra hitam, satu celana, dan satu kantong plastik yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kapolsek memastikan pelaku dan barang bukti sabu dengan berat bruto 15,52 gram sudah diamankan ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas saksi di lokasi juga telah dicatat untuk kepentingan penyidikan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

AKP Donny menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Kepedulian warga menjadi kunci pencegahan dini, terutama bagi generasi muda.

Polsek Entikong memastikan akan meningkatkan patroli dan langkah preventif di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi terjaganya keamanan dan ketertiban.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini