![]() |
| Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari Sanggau.SUARASANGGAU/SK |
Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp999.229.033,52.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Kejari Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKP Fariz.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari sinergi penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau. Penyidik memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Fariz menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Polres Sanggau akan terus berkomitmen memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.[SK]