![]() |
| Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) bersama 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas.SUARASANGGAU/SK |
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang. Petugas mencurigai satu dus milik seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan enam kantong plastik yang masing-masing berisi 80 butir telur, serta satu kantong kecil berisi 22 butir. Total keseluruhan mencapai 502 butir telur penyu yang dikemas secara sederhana tanpa perlindungan khusus.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan telur-telur tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan karantina.
“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (02/03/2026).
Selain tidak memiliki sertifikat kesehatan, telur penyu tersebut juga tidak disertai dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ferdi menegaskan bahwa telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi secara hukum dan berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemasukan atau pengeluaran tanpa melalui prosedur karantina dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem perairan dan sumber daya perikanan.
“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa HPIK. Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, ratusan telur penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak konservasi untuk penanganan lebih lanjut. Karantina Kalbar juga memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Ferdi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa dan keamanan sumber daya alam hayati nasional.
“Ini adalah komitmen kami dalam mendukung pelestarian penyu sebagai satwa dilindungi serta menjaga keseimbangan ekosistem. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar,” pungkasnya.[SK]