Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Penuntutan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Admin

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin saat memmberikan keterangan di hadapan sejumlah awak media di Polda Kalbar.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Penanganan kasus peredaran oli palsu yang sempat meresahkan masyarakat di Kalimantan Barat akhirnya memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyidikan sejak 2025, berkas perkara tersebut kini dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025 dan resmi dilaporkan sehari kemudian, yakni pada 21 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial EN.

“Perkara ini kami tangani dengan menerapkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pada 23 Februari 2026 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Status tersebut menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Burhanuddin, proses penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta melakukan penghitungan terhadap barang bukti dalam jumlah besar.

“Prosesnya cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi dan menghadirkan ahli, serta menghitung barang bukti yang jumlahnya cukup banyak,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang dijadikan barang bukti terbukti tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EN tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri.

Polda Kalbar menegaskan akan terus menindak tegas peredaran produk palsu yang merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan kendaraan, guna menghindari penggunaan barang palsu yang dapat merugikan konsumen.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play