Polsek Entikong Tangkap Pria Asal Singkawang Bawa 15,52 Gram Sabu di Jalur Perbatasan Malindo

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Jajaran Polsek Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTS (30), warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Rabu (4/3/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Entikong sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong. Informasi itu langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi tersebut dipimpin oleh Juliasa Syahputra, S.H., yang terlebih dahulu memberikan arahan teknis kepada tim guna memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju titik pemantauan di sekitar Jalan Lintas Malindo. Aparat kemudian melakukan pengawasan terhadap setiap pergerakan yang mencurigakan berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku RTS terlihat melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra berwarna hitam. Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan tepat di depan Indomaret di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Kalbaco yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri pelaku. Dari saku celana sebelah kanan juga diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau metalik.

Di hadapan para saksi, petugas meminta pelaku membuka bungkus rokok tersebut. Dari dalamnya ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 15,52 gram, yang dibungkus menggunakan plastik berwarna biru.

Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, satu celana warna abu-abu, serta satu kantong plastik biru yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Entikong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Identitas saksi di lokasi kejadian juga telah didata guna kepentingan proses hukum.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Menurutnya, kepedulian warga menjadi benteng awal untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini