Singkawang (Suara Sanggau) – Jajaran Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut digelar di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II, Kota Singkawang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Riko Syafutra dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, serta Dinas Kesehatan Kota Singkawang. Turut hadir pula unsur advokat, lembaga rehabilitasi, serta wartawan dari berbagai media.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR tertanggal 27 Februari 2026.
Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial M berupa satu kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 489,25 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium di Puslabfor Polda Kalbar sebanyak 0,2 gram. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Selain itu, sebanyak 1 gram barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 488,05 gram sabu. Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengujian menggunakan test kit yang kembali menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Setelah itu, sabu dihancurkan dan dicampur dengan air serta racun rumput di dalam wadah plastik, kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Selain sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, pemusnahan tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.[Hermansyah]
