Pontianak (Suara Sanggau) – Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari dari proses penyerahan tahap II, seorang tahanan bernama Apriadi bin Suroto akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta aparat kepolisian.
Apriadi sebelumnya diketahui kabur saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) ketika 11 tahanan tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara.
Setelah menerima laporan mengenai kaburnya tahanan, Tim Gerak Cepat dari Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak bersama kepolisian langsung melakukan pengejaran serta pelacakan keberadaan tersangka.
Dari hasil penelusuran, dua tahanan berhasil diamankan di wilayah Sintang pada 11 Maret 2026. Sementara Apriadi diketahui sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sintang dan Melawi sebelum akhirnya terdeteksi kembali berada di Kota Pontianak.
Pada Jumat (13/03/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka Apriadi di kawasan Kampung Beting, tepatnya di pinggir Sungai Kapuas, tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa untuk kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat serta koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani insiden tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, juga mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil menemukan dan menangkap kembali tahanan yang sempat melarikan diri.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan kembali dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Pihak kejaksaan juga memastikan pengamanan terhadap para tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.[Hermansyah]
