Pontianak (Suara Sanggau) – Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, bersama Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang bergerak cepat memburu tiga tahanan yang melarikan diri saat proses pelaksanaan tahap II di Kejari Pontianak, Selasa (19/3/2026). Dalam waktu singkat, dua dari tiga tahanan berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan.
Ketiga tahanan yang sempat kabur tersebut masing-masing bernama Sri Iswanto alias Kipli bin M. Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.
Peristiwa pelarian terjadi saat Kejari Pontianak melaksanakan kegiatan tahap II terhadap 11 orang tahanan yang dilakukan secara bergantian sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan sebagai jalur keluar-masuk para tahanan sehingga pintu sel berada dalam kondisi terbuka.
Sekitar pukul 14.34 WIB, berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Indonesia Kota Pontianak yang berada di samping Kantor Kejari Pontianak, terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak lalu melintas di area sekitar kantor Telkom.
Aksi pelarian tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB ketika Tim Intelijen Kejari Pontianak tengah melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen. Saat itu, petugas penjaga tahanan melaporkan adanya tiga tahanan yang diduga tidak berada di dalam ruang tahanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan memastikan bahwa tiga orang tahanan benar-benar telah melarikan diri.
Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh informasi dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang melihat beberapa orang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung Kejari Pontianak sebelum melarikan diri ke arah sekitar lokasi.
Pemeriksaan rekaman CCTV di area Telkom juga memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas di kawasan tersebut setelah melarikan diri.
Selanjutnya, Tim Kejari Pontianak segera berkoordinasi dengan Tim Kejati Kalbar dan pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pengejaran dan pengamanan.
Hasilnya, dua dari tiga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi yang dilakukan oleh tim gabungan dalam menangani peristiwa tersebut.
“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan kembali dua tahanan tersebut merupakan hasil dari respons cepat dan koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[Hermansyah]
