Sanggau (Suara Sanggau) – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT GKM yang diduga mengalir hingga ke Sungai Sekayam memicu kemarahan masyarakat. Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga kini dilaporkan berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.
Kondisi tersebut membuat warga di sekitar aliran sungai tidak lagi dapat memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, maupun aktivitas rumah tangga lainnya.
Situasi ini mendapat reaksi keras dari Gusti Arman, Raja Sanggau, yang menilai adanya dugaan pembiaran terhadap pencemaran lingkungan tersebut.
Menurutnya, limbah dari aktivitas pengolahan CPO milik PT GKM diduga mengalir melalui aliran sungai di sekitar pemukiman warga hingga bermuara ke Sungai Sekayam, yang merupakan salah satu sumber air penting bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau.
“Ini persoalan serius. Air sungai yang selama ini digunakan masyarakat sekarang berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Gusti Arman.
Ia mengaku sangat geram apabila benar terjadi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Apalagi limbah itu sampai ke Sungai Sekayam. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Raja Sanggau menegaskan bahwa Sungai Sekayam memiliki peran vital karena menjadi salah satu sumber air baku bagi PDAM Tirta Pancur Aji, yang mendistribusikan air bersih bagi masyarakat di Kota Sanggau dan wilayah sekitarnya.
Jika dugaan pencemaran tersebut tidak segera ditangani, ia khawatir dampaknya akan semakin meluas dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Air Sungai Sekayam adalah sumber air baku PDAM. Jika tercemar, maka yang terancam bukan hanya warga di sekitar sungai, tetapi masyarakat kota secara keseluruhan,” katanya.
Gusti Arman juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT GKM.
Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran dalam kasus yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
“Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengevaluasi IPAL PT GKM. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, terutama jika dugaan pelanggaran melibatkan korporasi besar.
“Harus ada penegakan hukum yang jelas. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GKM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut. Sementara masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kondisi sungai serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.[Hermansyah]
