Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pengedar di Parindu dan Tayan Hulu, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Editor: Admin

BB yang didapat dari kedua tersangka.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu dan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pria berinisial KA (48) dan REJ (33) diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

KA ditangkap di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Sabtu (21/02/2026) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kamar kos KA yang berada di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan tiga paket plastik bening berklip diduga berisi sabu serta satu paket plastik bening berklip berisi satu butir pil warna cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap REJ (33) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu paket plastik bening berklip berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya dalam rilis yang diterima, kemarin.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini