Kemenkum Kalbar Matangkan Rancangan Pergub Kepegawaian RSUD, Perkuat Kepastian Hukum Tenaga Profesional Non-ASN

Editor: Admin

Pontianak (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat sebagai garda terdepan pembinaan dan pengharmonisasian produk hukum daerah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Daerah, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Soepomo dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan, Biro Hukum Setda, manajemen RSUD dr. Soedarso, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar, Badan Kepegawaian Daerah, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Pembentukan rancangan regulasi tersebut dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang semakin dinamis, khususnya tenaga profesional non-ASN pada rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Secara yuridis, penyusunan pergub merupakan amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sekaligus penyempurnaan regulasi sebelumnya yang dinilai masih terbatas cakupannya.

Dalam pembahasan, tim harmonisasi Kanwil menelaah teknik penyusunan peraturan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, substansi pengaturan dipastikan dapat diterapkan secara operasional di seluruh rumah sakit daerah, termasuk RSUD dan Rumah Sakit Jiwa. Sedikitnya 25 pasal dibahas secara komprehensif guna menjamin kesesuaian norma, kejelasan kewenangan, dan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan harmonisasi menjadi kunci agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efektif dalam implementasi.

“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan benar-benar aplikatif di lapangan. Pergub ini penting karena menyangkut tata kelola tenaga kesehatan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di rumah sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan regulasi sektor kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan layanan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin regulasi yang lahir tidak sekadar normatif, tetapi mampu memberi kepastian hukum bagi tenaga profesional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Barat,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, sejumlah catatan perbaikan dan penyempurnaan disepakati untuk ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sebelum diajukan kembali kepada tim harmonisasi. Setelah seluruh masukan diakomodasi, rancangan akan diproses menuju tahap finalisasi.

Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini