Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sambas, Pria 66 Tahun Ditahan Polisi

Editor: Admin

   

Ilustrasi Pencabulan anak.SUARASANGGAU/SK
Sambas (Suara Sanggau) – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial A (66), warga Kabupaten Sambas, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Subah, Ipda Maryono, mengungkapkan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Februari 2026. Ia memastikan penanganan perkara kini dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.

“Penanganan perkara kini sudah berada di bawah Unit PPA Polres Sambas,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Dari proses itu, polisi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan dan menangkap terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ipda Maryono menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak secara serius, profesional, dan transparan.

“Perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” pungkasnya.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini