Bea Cukai Entikong Musnahkan 500 Bale Pakaian Bekas Ilegal, TNI-Polri Perkuat Pengawasan Perbatasan

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong memusnahkan 500 bale pakaian bekas (balepress) hasil penindakan, Rabu (11/2/2026), di halaman kantor Bea Cukai Entikong. Kegiatan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas negara.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan sebagai milik negara melalui proses hukum yang berlaku. Ratusan bale pakaian bekas tersebut diketahui masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Barang ilegal itu sebelumnya diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemusnahan sesuai prosedur agar tidak kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah aparat dan instansi terkait, di antaranya Pelaksana P2 Kanwil Bea Cukai Entikong Tigor Peterson A. Biya dan Roby Darmawan, Tim Intel Korem yang diwakili Serma Amir, Ka SPK Regu 1 Aipda Fransisco Redy, Bhabinkamtibmas Desa Pala Pasang Bripka Hendrikus Atai, serta Brigpol Ade Putra.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui standar kelayakan.

Bea Cukai berharap pemusnahan ini memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran kepabeanan di wilayah perbatasan.

Melalui langkah tersebut, aparat berkomitmen terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kolaborasi antarinstansi guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini