Dua Mantan Kades di Bengkayang Tersandung Korupsi, Divonis Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Editor: Admin

  

Proses sidang di PN Pontianak kasus tipikor Mantan Kepala Desa di Bengkayang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara.SUARASANGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Dua mantan kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan.

Kedua terdakwa yakni Anjat (46), mantan Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, serta Petrus (45), mantan Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kasi Pidsus, Kukuh Yudha Prakasa, SH, MH, mengungkapkan bahwa putusan tersebut diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budiono, SH, MH, bersama hakim anggota dari unsur ad hoc Tipikor.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada masing-masing terdakwa serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” jelasnya.

Tak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang tidak sedikit.

Untuk terdakwa Anjat, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318.667.082,77. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sementara itu, terdakwa Petrus dikenakan uang pengganti sebesar Rp469.908.147,39, dengan ketentuan serupa. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini