12 Perkara Inkracht Dituntaskan, Kejari Bengkayang Musnahkan Narkotika dan Barang Bukti Kejahatan

Editor: Admin

  

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Sepuluh Barang Bukti Perkara Inkrah Pidum dan Pidsus.SUARASANGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri Bengkayang mengeksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/2/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ico Andreas Haritongan Sagala bersama jajaran pegawai. Kegiatan turut disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polres Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kodim 1209/Bengkayang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pengadilan Negeri Bengkayang serta awak media.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026), Ardian menegaskan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti inkracht yang dilaksanakan pada Senin lalu merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam setiap perkara yang amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, jaksa penuntut umum wajib melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jaksa Penuntut Umum merupakan pelaksana putusan pengadilan. Oleh karena itu kami menjalankan eksekusi atas putusan yang telah inkracht dan menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara, terdiri dari 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.

Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Bengkayang, Ico Andreas Haritongan Sagala, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin kejaksaan yang dilaksanakan secara berkala.

“Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkayang direncanakan dilakukan empat kali dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Namun jumlah pelaksanaannya bisa lebih dari itu menyesuaikan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini berasal dari perkara yang telah inkracht, yakni 10 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini