Status Berbalik, Keluarga Pertanyakan Keadilan Kasus Penganiayaan di Batu Ampar

Editor: Admin

  

Sarimah istri Herman, didampingi anaknya Titin yang mencari keadilan atas ayahnya yang menjadi tersangka usai menjadi korban. Jum’at (09/01/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Mempawah, pada 1 November 2024 lalu kembali menuai sorotan tajam. Perkara yang sebelumnya menempatkan pasangan suami istri sebagai korban, kini justru berbalik arah dan memunculkan polemik hukum yang dipertanyakan oleh pihak keluarga.

Herman (66) dan istrinya, Sarimah (58), semula dilaporkan sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Busran bersama tiga anggota keluarganya. Proses hukum atas peristiwa tersebut sempat berjalan hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis enam bulan penjara terhadap salah satu terlapor, Jaka.

Namun, usai menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, Jaka kembali melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan peristiwa yang sama. Laporan ulang itu membuat status hukum Herman berubah drastis, dari korban menjadi tersangka. Perubahan status tersebut memicu tanda tanya besar dan keberatan dari pihak keluarga.

Titin, anak Herman, menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang kini menjerat ayahnya. Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan sebelumnya, ayahnya telah dinyatakan sebagai korban.

“Ini kasus yang sama. Bapak saya sudah dinyatakan sebagai korban dan ada tersangkanya, tapi sekarang malah bapak saya yang dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan keadilan itu di mana,” ujar Titin saat ditemui, Jumat (09/01/2026).

Selain itu, Titin juga menyoroti kemunculan kembali barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam laporan terbaru tersebut. Menurutnya, barang bukti itu seharusnya telah dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.

“Barang buktinya parang. Seharusnya sudah dimusnahkan, tapi kenapa sekarang bisa muncul lagi dan dijadikan alat bukti untuk melaporkan orang tua saya,” katanya.

Titin menjelaskan, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka karena disebut membawa senjata tajam ke kebun. Namun, ia menegaskan bahwa Herman tidak pernah melukai siapa pun dalam peristiwa tersebut.

“Bapak memang membawa parang ke kebun, tapi tidak ada melukai orang. Justru pada saat kejadian itu, ayah saya yang terluka, pelipis luka, dada memar, dan jari tangan juga luka,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Sarimah, istri Herman, yang turut menceritakan kronologi kejadian. Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama suaminya pergi ke kebun kelapa milik mereka.

“Waktu itu kami pergi ke kebun kelapa. Bapak bilang mau bakar serabut kelapa. Kami tidak tahu kalau ada orang yang mencuri kelapa kami. Tiba-tiba kami langsung dikeroyok,” tutur Sarimah.

Ia menegaskan bahwa pada saat kejadian, suaminya tidak pernah mengayunkan parang kepada siapa pun.
“Bapak tidak ada mengayunkan parang. Bapak dikeroyok, saya juga dijambak. Tapi sekarang justru suami saya yang jadi tersangka,” katanya dengan nada sedih.

Saat ini, Herman diketahui telah berada di Kejaksaan Negeri Mempawah dan tengah menunggu proses persidangan. Kondisi kesehatannya dilaporkan memburuk dan telah dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

“Bapak saya sakit hernia dan sudah ada surat rujukan untuk operasi, tapi sampai sekarang belum dilakukan,” ungkap Titin.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali perkara tersebut secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, agar fakta yang sebenarnya di lapangan dapat menjadi dasar utama dalam penegakan hukum.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini