Satresnarkoba Polres Sanggau Ungkap Dua Kasus Narkoba di Tayan Hilir, Dua Warga Diamankan

Editor: Admin

Salah satu pelaku diamankan Polisi di Sanggau. SUARASANGGAU/SK

Sanggau
(Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (16/01/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (48), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta sepuluh butir pil berwarna biru-hijau muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Tidak berselang lama, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial ES (39), warga Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat. ES diduga hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan terhadap ES, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu yang diakui sebagai miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Iptu Eko Aprianto.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Sanggau akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini