Pemkab Sanggau dan PT DSM Teken Tukar Menukar Aset, Perkuat Layanan Pendidikan dan Kesehatan di Desa Sansat

Editor: Admin

Penandatanganan perjanjian antara Pemkab Sanggau dab PT DSM.SUARASANGGAU/SK

Sanggau
(Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) resmi menandatangani perjanjian tukar menukar barang milik daerah berupa tanah, gedung, dan bangunan SDN 08 serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Selasa (6/1/2026).

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses administrasi tukar menukar aset antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan PT DSM.

“Hari ini kita bersyukur seluruh proses surat-menyurat dan administrasi telah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan untuk memanfaatkan bangunan ini bagi kepentingan pendidikan dan kesehatan masyarakat di Desa Sansat,” ujar Yohanes Ontot.

Ia menjelaskan, aset bangunan yang diserahkan oleh PT DSM memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp9 miliar, sementara nilai bangunan yang diserahkan oleh pemerintah daerah sekitar Rp1 miliar. Perbedaan nilai tersebut, menurutnya, menjadi keuntungan besar bagi daerah dan masyarakat.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan bangunan ini secara maksimal untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, serta memeliharanya dengan baik. Ini adalah aset yang sangat berharga dan harus kita jaga bersama,” pintanya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa tukar menukar aset ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dasar, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Dengan adanya bangunan baru ini, kita berharap kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di Desa Sansat dan wilayah sekitarnya semakin meningkat, sejalan dengan visi Kabupaten Sanggau yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Peng Tjoan, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, seluruh tahapan administrasi tukar menukar aset dengan Pemkab Sanggau telah tuntas.

“Hari ini semua dokumen sudah selesai. Ada sekitar 20 tahapan yang telah kita lalui, termasuk kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan persetujuan DPRD. Secara hukum dan administrasi, aset ini sudah sah dan dapat dimanfaatkan,” ungkap Peng Tjoan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran PT DSM di Kecamatan Toba sejak tahun 2010 telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan desa. Salah satunya adalah mendorong Desa Teraju hingga berstatus sebagai desa mandiri.

“Sebelum kami hadir, Desa Teraju belum menjadi desa mandiri. Sekarang sudah menjadi desa mandiri. Ini adalah salah satu wujud komitmen kami kepada daerah,” tuturnya.

Peng Tjoan menegaskan, PT DSM memiliki komitmen jangka panjang dalam berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Sanggau.

“Komitmen kami tidak perlu diragukan. Kami berinvestasi di sini untuk jangka panjang dan ingin terus tumbuh bersama masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini