Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSM Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (19/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik memeriksa sejumlah ruangan secara menyeluruh, termasuk ruang kerja hingga arsip dokumen perusahaan. Dari kegiatan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Sejumlah ruangan kami periksa, termasuk dokumen-dokumen yang relevan. Namun untuk saat ini kami belum bisa membeberkan secara rinci pihak-pihak yang terlibat maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut,” ujar Emilwan Ridwan kepada awak media, Senin (19/1/2026) siang.
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh barang dan dokumen yang disita akan diteliti serta dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kami masih mendalami hasil penggeledahan ini. Untuk detail perkara dan pihak-pihak yang terkait akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut berdasarkan hasil penggeledahan dan analisis dokumen yang telah diamankan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[SK]
