Paparan di Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Ungkap Kinerja Gemilang Kejaksaan 2025 dan Tantangan Anggaran 2026

Editor: Admin

Jakarta (Suara Sanggau) – ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (20/01/2026). Dalam forum tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana strategis (Renstra) dan kebutuhan anggaran untuk tahun 2026.

Jaksa Agung menegaskan, rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagai wujud mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan.

“Fokus utama paparan saya mencakup implementasi Rencana Strategis Kejaksaan 2024–2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, serta mendukung visi besar Indonesia Emas 2045,” jelas ST Burhanuddin.

Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan efektivitas pengelolaan anggaran tahun 2025 dengan realisasi mencapai 98,94 persen, atau setara Rp26,40 triliun dari total pagu Rp26,68 triliun. Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sangat signifikan, yakni Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal.

“Keberhasilan ini didukung kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun, serta pengamanan program prioritas nasional seperti makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara pada pidana khusus, fokus utama tetap pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan Rp424,86 miliar uang tunai serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.

Komitmen menjaga integritas internal juga diperkuat. Sepanjang 2025, Kejaksaan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari pengawasan internal.

Menghadapi tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun, Jaksa Agung menyoroti adanya kekurangan anggaran yang cukup signifikan.

“Kekurangan ini terutama berdampak pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi berkurang hingga 75 persen,” ungkapnya.

Untuk itu, Jaksa Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna menjamin kelancaran tugas strategis, seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta RSU Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi optimal.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejaksaan juga akan memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan Assessment Centre, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.

“Langkah ini bertujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional, objektif, dan dinilai berdasarkan kompetensi yang terukur,” imbuhnya.

Jaksa Agung menutup paparannya dengan meminta dukungan penuh Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan tahun 2026 dapat terealisasi, demi penegakan hukum yang kuat, bersih, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.[Hermansyah/R]

Share:
Komentar

Berita Terkini