Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan tersangka berinisial SY diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pemilik barang haram tersebut.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pontianak Selatan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Senin (12/1/2026) sore.
Lebih lanjut, Aiptu Ade mengungkapkan bahwa SY mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu yang dibungkus plastik hitam ke dalam kemasan kopi. Modus tersebut dilakukan agar narkotika tidak terdeteksi saat proses pengiriman.
“Sabu ini disembunyikan di dalam kopi. Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar petugas tidak mengetahui adanya sabu di dalam paket. Pengakuannya, baru satu kali melakukan perbuatan tersebut, namun kami tetap melakukan pengembangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut dibeli SY dari seseorang di kawasan Pontianak Timur dengan harga sekitar Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, SY dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu. Rencananya, paket berisi sabu tersebut akan dikirim ke Kendari.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.[SK]
