Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono.SUARASANGGAU/SK
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, Nugroho Henray Ekasaputra, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui secara organisasi.
“Kami menyatakan secara tegas bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar pada 22 Januari di Hotel Alimoer adalah inkonstitusional dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin. Kepengurusan Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, yang terpilih melalui Musyawarah Provinsi VII pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak dengan masa jabatan 2024–2029,” tegas Henray dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Kalbar, Jumat (23/1/2026).
Henray menjelaskan, mekanisme pelaksanaan Musyawarah Provinsi telah diatur secara jelas dalam Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin, yang mewajibkan adanya konsultasi serta persetujuan dari Kadin Indonesia. Selain itu, peserta Muprov harus berasal dari Kadin Kabupaten/Kota yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota) yang sah, bukan melalui penunjukan langsung, serta diikuti oleh Anggota Luar Biasa yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi Kadin.
Penolakan terhadap Muprov yang dinilai ilegal tersebut juga disampaikan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau, Timotius Yance. Ia menegaskan bahwa seluruh Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sepakat menolak kegiatan tersebut.
“Dalam forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu (21/1) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono, seluruh peserta menolak kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar pada 22 Januari. Kami hanya mengakui Arya Rizqi Darsono sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar hingga akhir masa jabatan tahun 2029,” tegas Yance.
Henray juga memaparkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat melalui mekanisme Mukab/Mukota yang sah dan memiliki kelengkapan administrasi. Selain itu, terdapat delapan asosiasi yang terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar, yakni DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD HIPMI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menilai pelaksanaan Muprov di Hotel Alimoer sebagai tindakan ilegal yang berpotensi merusak tatanan organisasi.
“Kegiatan tersebut tidak dihadiri Kadin Kabupaten/Kota yang sah maupun Anggota Luar Biasa yang terdaftar dan memiliki KTA. Ini memberikan contoh buruk bagi dunia usaha, padahal Kadin adalah wadah resmi pengusaha dan induk organisasi perusahaan,” ujarnya.
Jamaan menambahkan, selama kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, Kadin Kalbar telah menunjukkan kemajuan signifikan, baik dalam pembenahan internal organisasi maupun pelaksanaan program kerja yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, sektor swasta, dan BUMN.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun surat dari Kadin Indonesia yang memberhentikan kepengurusan Kadin Kalbar di bawah Arya Rizqi Darsono maupun menunjuk caretaker, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Kadin.
“Kadin ini organisasi besar yang dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan ajang kumpul-kumpul lalu menunjuk ketua secara sepihak. Semua sudah diatur jelas dalam AD/ART dan bisa diakses oleh siapa saja,” tegas Jamaan.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono meminta Kadin Indonesia bersikap tegas agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan AD/ART yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022. Tidak ada ruang bagi Muprov yang mengabaikan aturan. Kami meminta Kadin Indonesia bersikap tegas agar persoalan ini tidak merusak tatanan organisasi Kadin, khususnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya. [SK]