
Salah satu pelaku pencurian lonceng tembaga disebuah sekolah dasar yang berhasil diamankan unit lidik Polsek Pontianak Kota. Kamis (21/01/2026). SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Jajaran Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian lonceng di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dan kini telah mengamankan ketiganya untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AI (21), AN (31), dan SI (32). Mereka diduga mencuri lonceng sekolah berbahan tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram pada Jumat (26/12/2025).
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan satu orang pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan keterlibatan dua pelaku lainnya.
“Awalnya yang kami amankan adalah SI. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SI tidak bekerja sendiri dan melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000. Kerugian tersebut disebabkan karena lonceng yang dicuri terbuat dari tembaga dengan nilai jual cukup tinggi.
“Para pelaku mengaku menjual lonceng tembaga tersebut ke sebuah tempat pengepul dengan harga sekitar Rp1,6 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan oleh para pelaku untuk berjudi secara online serta membeli narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan lonceng tersebut digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” jelas AKP Denni.
Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Polsek Pontianak Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[SK]