Sanggau (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan berlangsung di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bea dan Cukai memusnahkan sebanyak 1.000 bale pakaian bekas berbagai ukuran. Metode pembakaran dipilih untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali, sekaligus mencegah peredaran ulang barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat.
Proses pemusnahan mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Entikong. Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keterlibatan Polsek Entikong dalam pengamanan kegiatan ini didasarkan pada Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait permohonan pengamanan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN.
“Berdasarkan surat tersebut, Polsek Entikong menurunkan personel pengamanan yang dipimpin oleh Kaspk Regu II Polsek Entikong, Aiptu Sugeng T.P., didampingi anggota Bripda Fletesen Viktorius Zeno, untuk melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar lokasi kegiatan,” jelas AKP Donny Sembiring.
Ia menegaskan, pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berjalan aman, lancar, dan transparan tanpa adanya gangguan.
“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan dengan aman dan tertib. Polri berkomitmen mendukung penuh upaya Bea dan Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang ilegal tersebut secara aman dan kondusif, diharapkan sinergi antara Polri dan Bea dan Cukai semakin kuat, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik penyelundupan serta mendukung terciptanya kepastian dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.[Hermansyah]
