![]() |
| Tersangka spesialis pencurian berinisial RC (23) bersama rekanya berinisial WI (29) yang merupakan seorang penadah barang hasil pencurian.SUARASANGGAU/SK |
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa RC telah lama beraksi dan melakukan pencurian sejak usia belia. Salah satu aksinya dilakukan di sebuah masjid saat waktu subuh.
“Dalam perkara tindak pidana pencurian ini, pelaku RC mengambil dua unit handphone milik korban di sebuah masjid,” ujar Ipda Haris Caesaria, Jumat (26/12/2025).
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.35 WIB, saat korban tengah melaksanakan salat. Pelaku memanfaatkan situasi lengang untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke ruangan tempat korban berada dan mengambil dua unit handphone. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Jatanras.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa RC merupakan spesialis pencurian dengan total 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Ipda Amin.
Ia menambahkan, dari pengembangan lebih lanjut, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan WI (29) yang diketahui merupakan rekan RC dan berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
“Kami turut mengamankan WI yang berperan sebagai penadah dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh RC,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian di lokasi lainnya.
“Untuk sementara, barang bukti yang berhasil kami amankan baru dua unit handphone dari laporan awal. Namun, berdasarkan keterangan pelaku, masih ada sejumlah TKP lain sehingga kasus ini terus kami kembangkan,” pungkas Ipda Amin.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan RC tersebar di berbagai wilayah Kota Pontianak, di antaranya Jalan Sungai Raya Dalam (2 lokasi), Purnama (2 lokasi), Danau Sentarum, Panglima Aim, Tanjung Raya I, Karya Sosial, Gajah Mada, Dr. Wahidin, Nirbaya, serta Pangeran Natakusuma.
Atas perbuatannya, pelaku RC dijerat Pasal 363 Ayat (1) juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, WI sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[SK]