Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, secara lugas menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Selasa (9/12/2025).
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Krisantus menyampaikan ucapan terima kasih serta doa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Allah SWT atas kehadiran seluruh peserta rapat dalam keadaan sehat. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda tersebut secara mendalam, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Wagub menyoroti karakter bisnis Jamkrida yang dinilainya unik dan berisiko tinggi. Menurutnya, usaha penjaminan kredit merupakan bisnis yang berbeda dengan sektor lain karena secara tidak langsung menjual penjaminan terhadap risiko kredit.
“Ini bisnis risiko. Menjual penjaminan kredit, yang secara sederhana bisa disebut ‘menjual masalah’. Jarang ada perusahaan yang menjadikan penjaminan kredit sebagai core business tetapi mampu menghasilkan keuntungan. Ini prestasi yang luar biasa,” tegas Krisantus.
Ia mengungkapkan, berkat kegigihan, ketekunan, serta profesionalisme jajaran komisaris dan dewan direksi, Jamkrida Kalbar mampu menunjukkan kinerja positif. Aset perusahaan pun mengalami peningkatan signifikan, dari kisaran awal sekitar 50 hingga kini mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Terkait capaian tersebut, Krisantus menyampaikan pesan tegas agar prestasi dan tata kelola perusahaan yang telah berjalan baik tidak diusik oleh kepentingan tertentu.
“Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus, mulai kita bongkar-bongkar lagi baut-bautnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam proses pemilihan direksi dan komisaris ke depan. Direksi yang terbukti berkinerja baik harus dipertahankan, sementara seleksi komisaris dan direksi harus dilakukan secara hati-hati dan objektif.
“Proses pemilihan harus murni bisnis dan tidak masuk ke ranah politik. Pilih orang yang profesional dan benar-benar mengerti Jamkrida, bukan sekadar teman dekat,” pesannya.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi Jamkrida sebagai BUMD strategis, khususnya dalam membantu permodalan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pembangunan di Kalimantan Barat.
“Penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan semakin memperkuat peran BUMD dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh komisi DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyetujui perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalbar menjadi Perseroda.
Menurutnya, perubahan ini didasari kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Barat, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Peraturan ini mengamanatkan setiap daerah yang memiliki BUMD untuk menyesuaikan bentuk perusahaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda,” jelas Agus.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memberikan otonomi luas kepada pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
Agus menambahkan, Pansus telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta Keputusan DPRD Provinsi Kalbar Nomor 13/DPRD/2025.
“Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini telah selesai dibahas dan layak ditetapkan,” tutupnya.[SK]