![]() |
| Ilustrasi Penangkapan.SUARASANGGAU/SK |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, membenarkan penetapan status hukum terhadap kedua WNA tersebut. Ia menyebutkan, WS dan WL merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam.
“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
Raswin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan keterangan yang diperoleh dinilai selaras dengan barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Sebelum dibawa ke Mapolda Kalbar, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang. Pada Kamis (25/12/2025), WS dan WL kemudian dijemput oleh penyidik Polda Kalbar dan dibawa ke Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah terjadi insiden penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas di Kabupaten Ketapang dan berkembang menjadi perhatian nasional.
Dalam penanganan awal, aparat gabungan mengamankan 29 warga negara Tiongkok. Hingga kini, 27 orang di antaranya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ketapang, khususnya terkait status dan aktivitas keimigrasian mereka di Indonesia.
Raswin menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka tambahan.
“Belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang darurat,” pungkasnya.[SK]