Percepat Bengkayang Bersinar, Pemkab Perkuat Program Desa Bebas Narkoba

Editor: Admin

Rapat Koordinasi P4GN dan pemaparan RAD P4GN dalam percepatan desa bersih narkoba di Bengkayang, Senin (22/12/2025).SUARASANGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat, terus mempercepat pembentukan desa bebas narkoba melalui penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya ini menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (RAD P4GN) di wilayah tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkayang, Antonius Freddy Romy, mengatakan hingga tahun 2025 sebanyak 14 desa dari total 122 desa dan dua kelurahan di Bengkayang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar.

“Ke-14 desa tersebut yakni Desa Sungai Jaga B, Jagoi, Gerantung, Puteng, Setia Budi, Sungai Jaga A, Karya Bakti, Bukit Serayan, Suka Bangun, Sungkung I, Papan Uduk, Serindu, Sekidak, dan Suti Semarang,” ujar Freddy dalam rapat koordinasi dan pemaparan RAD P4GN yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Senin.

Menurut Freddy, kegiatan tersebut menjadi forum konsolidasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan Bengkayang Bersinar, sejalan dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Ia menjelaskan, implementasi program Desa Bersinar di tingkat desa meliputi pemasangan media kampanye antinarkoba, sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, serta pelaksanaan tes urine sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika.

Pemkab Bengkayang juga mencatat masih terdapat 108 desa dan dua kelurahan yang belum ditetapkan sebagai Desa Bersinar. Wilayah tersebut akan menjadi sasaran pengembangan program pada tahun-tahun mendatang secara bertahap dan berkelanjutan.

Freddy menegaskan pentingnya peran Tim Terpadu P4GN Kabupaten Bengkayang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perangkat daerah terkait dalam menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan RAD P4GN.

“Rencana aksi daerah difokuskan pada tiga bidang utama intervensi, yakni pencegahan melalui kampanye dan edukasi, penanganan penyalahgunaan narkotika termasuk rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Ia menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun pendekatan yang komprehensif, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan deteksi dini, pemberdayaan desa, hingga pengembangan layanan rehabilitasi.

Melalui penguatan program Desa Bersinar, Pemkab Bengkayang berharap dapat menghadirkan langkah-langkah konkret dan terintegrasi dalam mencegah peredaran narkoba serta mewujudkan Bengkayang sebagai kabupaten yang bersih dari narkotika.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini